sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi di Perppu Cipta Kerja

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/01/2023 23:30 WIB
Kemnaker menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Perppu Cipta Kerja.
Kemnaker menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Perppu Cipta Kerja.
Kemnaker menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Perppu Cipta Kerja.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," jelas Kemenaker melalui akun instagram resminnya @kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (7/1/2023).

Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," kata Kemnaker.

Dalam postingan selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang mengatakan bahwa uang pesangon dihilangkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement