sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi di Perppu Cipta Kerja

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/01/2023 23:30 WIB
Kemnaker menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Perppu Cipta Kerja.
Kemnaker menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Perppu Cipta Kerja.
Kemnaker menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Perppu Cipta Kerja.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besaran nya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement