News

Rafael Alun Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Ikut Berperan Cari Klien

Riyan Rizki Roshali 27/09/2023 15:56 WIB

Dalam sidang gratifikasi dan TPPU hari ini, Rafael Alun disebut-sebut ikut mencari klien untuk perusahaan konsultan pajak.

Rafael Alun Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Ikut Berperan Cari Klien. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani persidangan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Kali ini, jaksa KPK mempertanyakan peran dari Rafael Alun di salah satu perusahaan konsultan yang bernama PT Artha Mega Ekadhana (ARME), tempat istrinya menjabat sebagai komisaris. Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Rani Anindita Tranggani yang pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan PT ARME medio 2003-2008.

“Terdakwa di susunan BOD (board of directors) sebagai apa?,” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Rani.

Jaksa pun mempertanyakan bagaimana perusahaan konsultan tersebut mendapatkan klien

“Bagaimana PT ARME memperoleh klien?,” tanya jaksa.

“Macem-macem. Jadi, ada Pak Alun kemudian pegawai dari Wijayanto Nugroho pernah cari. Pak Ujeng mungkin juga pernah cari, ada beberapa pihak,” ujarnya.

“Bagaimana saudara tahu caranya Pak Alun ini mencari klien?,” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Rani.

“Bagaimana saudara tahu kalau Pak Alun membawa klien,” cecar jaksa.

“Dia bilang kalau nanti ada klien ini ada pembayarannya gini. Nanti ada calon klien, nanti akan ada kontraknya,” ucap Rani.

Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Rafael Alun adalah pemilik dari PT ARME.

“Apakah ada jabatan lain yang dimiliki Terdakwa? Apakah dia sebagai pemilik manfaat atau sebagai pemilik perusahaan?" tanya jaksa.

"Secara tertulis tidak ada," jawab Rani.

"Pak Alun tadi di BOD maupun di komisaris tidak ada, hanya istrinya di komisaris. Nah, sebenarnya Pak Alun terdakwa ini sebagai apa di PT ARME, kok bisa menyampaikan kepada ibu selaku direktur, ini ada klien ini, ada pembayaran?" tanya jaksa.

"Sebagai pemilik ARME juga. Sebagai pemilik ARME juga, seperti Pak Ujeng dan saya, karena ada sahamnya dia dari Bu Ernie," jawab Rani.

Sebagai informasi, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Untuk diketahui, Ernie Meike Torondek merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(FRI)

SHARE