Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Polisi Ungkap Fakta Baru
Perempuan berinisial SAN itu sempat melakukan pengiriman barang fiktif mengingat ada aplikasi pinjol yang mengharuskan pelanggannya melakukan transaksi barang.
IDXChannel - Polisi mengungkap cara pelaku penipuan yang menggiring 116 mahasiswa IPB hingga akhirnya terjerat pinjol. Perempuan berinisial SAN itu sempat melakukan pengiriman barang fiktif mengingat ada aplikasi pinjol yang mengharuskan pelanggannya melakukan transaksi barang.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sebenarnya ada 4 nama pinjol yang disebutkan pelaku agar 116 mahasiswa IPB itu melakukan pinjaman online untuk bisa berinvestasi pada pelaku. Diantaranya ada pinjol yang mengharuskan si peminjam untuk melakukan transaksi jual beli dahulu sebelum bisa mencairkan dananya.
Alhasil, kata dia, pelaku pun membuat pengiriman barang fiktif, yang mana dia seolah punya suatu toko online dan tengah bertransaksi suatu barang dengan mahasiswa IPB yang menjadi korbannya itu. Pinjol tersebut lantas membayarkan barang yang tengah ditransaksikan tersebut hingga akhirnya dana pinjaman tersebut bisa dicairkan.
"Pelaku ini membuat dia seolah punya toko online, si toko online yang diakui sebagai miliknya ini seolah mengirim barang, nah barang itulah yang dibayarkan aplikasi pinjol ini, padahal barangnya sendiri tak ada atau fiktif," ujar dalam diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online' pada Sabtu (19/11/2022).
Dia menerangkan, mahasiswa yang melakukan transaksi itu memang tahu tentang pengiriman barang fiktif itu sebagaimana diarahkan pelaku, yang memang hanya ada segelintir orang lantaran melakukan pinjaman dana di aplikasi pinjol tertentu.
Sedangkan rata-rata korban melakukan pinjaman dana saja pada aplikasi pinjol yang tak mengharuskannya bertransaksi sebelum dana bisa dicairkan.
"Begitu di ACC, transfer uangnya masuk (ke para korban), mereka langsung menyerahkan uang tersebut ke pelaku untuk alasan investasi itu. Dari hasik penyidikan sementara ada 4 aplikasi (pinjol). Ada yang terkenal dan secara legalitas operasional sih legal," tuturnya.
Iman menjabarkan, pelaku sudah beroperasi selama 6 bulan lamanya, yang mana hanya segelintir dari 116 mahasiswa IPB itu pernah diberikan hasil investasi sebagaimana yang dijanjikan pelaku sebanyak 1 kali.
Pasca itu, pelaku tak lagi memberikan hasil investasi sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, kata dia, hasil investasi yang pernah diberikan pelaku pada gelombang pertama mahasiswa IPB yang ditipunya itu ternyata hasil dari aksi tipu-tipu pelaku sebelumnya pula pada para korban lainnya yang juga dari total 317 korban.
Adapun hampir semua hasil tipu-tipunya itu dipakai untuk diri pelaku sendiri, mulai dari membeli kendaraan roda empat hingga mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Pelaku ini gali lobang tutup lobang, jadi apa yang diperoleh dari gelombang pertama lalu keuntungan dari gelombang berikutnya juga sebagian digunakan tuk beli kendaraan roda 4 dan menutupi kewajiban yang dia harus penuhi lalu juga tuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," katanya.
(SLF)