News

Saksi Sebut Konsultan Condong Pilih Chromebook atas Arahan Nadiem

Achmad Al Fiqri 06/01/2026 14:45 WIB

Saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook menyebut konsultan Kemdikbudristek memilih Chromebook atas arahan Nadiem.

Saksi Sebut Konsultan Condong Pilih Chromebook atas Arahan Nadiem. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Sutanto mengatakan Ibrahim Arif, mantan konsultan Kemendikbudristek, condong memilih Chromebook atas arahan mantan menteri Nadiem Makarim

Hal itu diungkapkan Sutanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Ibrahim Arif alias Ibam, adalah salah satu terdakwa yang disidang hari ini. 

Terdakwa lain yang menjalani sidang ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 

Awalnya Jaksa menyinggung rapat Zoom untuk membahas kajian teknis yang dilakukan tim teknologi Wartek besutan Nadiem Makarim. Dalam rapat itu, jaksa menyebut, Ibrahim lebih condong menggunakan Chromebook.

“Apakah pada saat pembahasan me-review kajian teknis, Saudara tahu juga itu, eh, Saudara terdakwa Ibrahim ini lebih mencondongkan, bahasa saya, lebih mengarahkan untuk menggunakan ChromeOS, seperti itu?” tanya jaksa.

Merespon itu, dia mengaku tak selalu ikut pembahasan teknis tim teknologi wartek. Namun, dia sempat mendengar, bahwa Ibrahim Arief lebih condong pilih Chromebook atas arahan Nadiem.

“Tapi saya dengar memang, eh, Mas Ibam itu dihadirkan karena beliau memang ahli teknologi, kemudian tentunya beliau memang mengikuti dari, eh, arahan baik Mas Menteri,” kata Susanto.

Mendengar itu, tim kuasa hukum menginterupsi lantaran pernyataan Susanto dianggap sebagai pendapat atau opini. Namun jaksa membela Susanto lantaran mengetahui dan mendengar fakta tersebut.

“Nanti, nanti saksi tinggal memberikan keterangan tentang apa yang Saudara alami ya, tentang kesimpulan jangan di ini ya, biar nanti yang menyimpulkan Majelis Hakim. Silakan lanjut,” ucap ketua majelis hakim menengahi.

Kemudian, jaksa pun kembali menanyakan untuk mempertegas pernyataan Susanto perihal pemilihan Choromebook.

“Pertanyaan saya sederhana, apakah pada saat perubahan review kajian teknis yang menyebutkan spek tertentu ChromeOS, selain Bu Jurist Tan mengarahkan harus menggunakan ChromeOS, juga ada peranan terdakwa Ibrahim sebagai tim teknologi, Wartek lah, untuk lebih mencondongkan penggunaan ChromeOS?” tanya jaksa.

“Ya, saya kira begitu memang, Pak. Kan, karena beliau memang ahli yang, yang dibawa oleh Pak Menteri dan, Bu Jurist sebagai ahli teknologi untuk mengarahkan ke sana,” tegas Susanto.

Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini, kuasa hukum Nadiem menegaskan kliennya tidak memperkaya dari dari proyek pengadaan laptop tersebut. Salah satu pengacara sempat menyinggung nilai kekayaan Nadiem yang justru merosot saat menjabat. 


(Nadya Kurnia)

SHARE