News

Satgas BLBI Catat Perolehan Aset Rp38,2 Triliun sejak 2021

Atikah Umiyani/MPI 05/07/2024 12:48 WIB

Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset sebesar Rp38,2 triliun sejak BLBI dibentuk pada 2021 hingga saat ini.

Satgas BLBI Catat Perolehan Aset Rp38,2 Triliun sejak 2021. (Foto: Atikah/MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mencatatkan perolehan aset sebesar Rp38,2 triliun sejak BLBI dibentuk pada 2021 hingga saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI merincikan perolehan itu terdiri dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun, sita barang jaminan harta kekayaan dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun, penguasaan aset properti seluas 20,857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun. 

"Yang keempat dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga yang baru saja kita laksanakan, Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun, dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," kata Hadi dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

Sebagai informasi, capaian ini masih lebih rendah dibandingkan target perolehan Satgas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun. Sehingga masih ada sisa tagihan Rp72,25 triliun yang harus dikejar oleh Satgas BLBI. 

Adapun pembentukan Satgas BLBI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021. 

Dalam pasal 3 keppres aturan itu disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

(FRI)

SHARE