IDXChannel - Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI, yang saat ini tercatat sebagai aset atau kekayaan negara di wilayah Lampung dan Banten, serta penyitaan barang jaminan debitur atau obligor dengan total estimasi nilai sebesar Rp17,77 miliar sesuai NJOP Tanah.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia," ujar Rionald dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (7/6).
Rincian penyitaan aset properti obligor di Lampung dan Banten adalah sebagai berikut: