News

Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan Terindikasi Pencucian Uang ke KPK, Nilainya Capai Rp25,3 Triliun

Raka Dwi Novianto 11/05/2023 17:59 WIB

Tim satgas TPPU menyerahkan 33 laporan yang terindikasi adanya pencucian uang kepada KPK senilai Rp25,3 triliun.

Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan Terindikasi Pencucian Uang ke KPK, Nilainya Capai Rp25,3 Triliun. (Foto: Raka/MNC Media)

IDXChannel – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU terus bekerja mencari transaksi mencurigakan. Sejauh ini, satgas tersebut telah menemukan 33 laporan yang terindikasi pencucian uang.

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan tim satgas TPPU menyerahkan 33 laporan yang terindikasi adanya pencucian uang kepada KPK.

"Disamping itu kami juga menyerahkan kepada KPK dokumen ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan kepada KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya. Nah kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu nilainya kira-kira Rp25,3 triliun nilai transaksi mencurigakan," kata Sugeng.

Tim satgas sebelumnya telah beraudiensi dengan KPK untuk meminta dukungan agar lembaga antirasuah itu bisa mendukung tugas-tugas satgas TPPU.

"Kami tadi bersama satgas pelaksana telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan KPK kami tadi diterima oleh pimpinan dan jajaran KPK. Intinya kami menyampaikan bahwa pemerintah membentuk satgas ini dan satgas ini telah bekerja dan kami tentu minta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari satgas," kata Sugeng.

Sugeng menyebut bahwa tenaga ahli telah membuat jadwal-jadwal untuk melakukan langkah-langkah pemberitahuan dan saran-saran yang dapat disampaikan kepada satgas TPPU. Agar penanganan pencucian uang dapat dilakukan dengan cepat tapi tetap hati-hati.

Dengan begitu, Satgas TPPU bisa menyelesaikan seluruh LHA LHP maupun informasi yang telah diterbitkan oleh PPATK kepada para pihak terkait.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Satgas TPPU Mahfud MD mengungkapkan bahwa dari 300 surat dari PPATK beberapa di antaranya telah diserahkan kepada para aparat penegak hukum (APH) salah satunya KPK. 

Dari 300 surat tersebut, kata Mahfud, beberapa dtelah dianggap selesai dan diserahkan kepada Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai ada yang harus ditindaklanjuti tindak lanjutnya ada yang langsung ke bea cukai ada yang ke dirjen pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sekarang sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ujarnya.

(FRI)

SHARE