News

Satgas: Vaksinasi dan Biaya Berobat Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Binti Mufarida 22/06/2023 11:16 WIB

Apakah vaksinasi dan pengobatan Covid-19 sudah mulai diterapkan berbayar pasca Jokowi mencabut status pandemi?

Satgas: Vaksinasi dan Biaya Berobat Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah (Foto MNC Media)

IDXChannel - Indonesia telah memasuki masa endemi setelah status pandemi Covid-19. Apakah vaksinasi dan pengobatan Covid-19 sudah mulai diterapkan berbayar?

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan vaksinasi dan pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah.

“Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).

Oleh karena itu, Wiku meminta kepada masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covis-19 hingga booster kedua. 

“Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster ke-2 untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat," jelasnya.

“Ke depannya tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” tambah Wiku.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023. Pencabutan ini sejalan dengan WHO yang telah mencabut status kedaruratan Global pandemi Covid-19 per 5 Mei 2023.
 
“Kemarin 21 Juni 2023, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, menyusul pernyataan WHO yang lebih dahulu yaitu 5 Mei 2023 mengenai pencabutan status Covid-19 sebagian kedaruratan Kesehatan Global,” terang Wiku. 

Wiku mengungkapkan dasar pencabutan status pandemi di Indonesia. Terutama perkembangan Covid-19 yang dilihat dari data kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan.

“Dengan adanya perkembangan yang baik untuk kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur, maka kondisi faktual ini cukup menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia,” tandasnya. 

(FAY)

SHARE