Sejak Awal 2026, Bea Cukai dan Aparat Berhasil Cegah Peredaran 3,4 Ton Narkotika
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tingkat kota dan kabupaten.
IDXChannel—Sejak awal 2026 hingga saat ini, Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil mencegah 3,4 ton narkotika masuk wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai Syarif Hidayat.
Syarif mengatakan Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tingkat kota dan kabupaten untuk menindaklanjuti pencegahan peredaran narkotika di Indonesia.
"Atas hasil kerja sama ini sampai pertanggal 17 Mei, kami sudah mengungkap sekitar 615 kasus narkotika dengan total barang bukti dicegah sebesar 3,4 ton," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, tak hanya mencegah masuknya peredaran narkotika, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tertentu sebanyak 31 kasus, berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari sisi masuknya peredaran narkotika, paling banyak melalui jalur Pantai Timur Sumatera, baik laut, darat, maupun udara.
"Dari data saat ini yang terbesar, data moda perlintasannya, kita dapat 341 kasus sampai bulan ini melalui udara. Kemudian, sebanyak 159 kasus ini ekspedisi, artinya kiriman barang, dan kasus darat ada sekitar 79 serta kasus laut ada sekitar 36," tuturnya.
Dia menambahkan, narkotika selain jenis ganja paling banyak berasal dari luar negeri, sedangkan ganja lebih banyak berasal dari Aceh.
Bea dan Cukai RI akan terus membantu dan mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika ataupun obat-obatan tertentu.
(Nadya Kurnia)