IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Polda Metro Jaya melaksanakan konferensi pers atas pengungkapan kasus penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Ichlas Maradona, S.E., M.Si.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Vicktor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Anton Hermawan, M.H., serta Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., M.Si.
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, menjaga kesehatan publik, serta melestarikan lingkungan hidup dari peredaran bahan berbahaya dan beracun.
Pengungkapan kasus bermula pada tanggal 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap satu peti kemas 40 feet full container load (FCL) dengan tujuan ekspor Manila, Filipina.