Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia dalam pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sumber daya alam dan penyelundupan barang berbahaya. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan meminimalisir penyelundupan hasil tambang, termasuk merkuri atau air raksa, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai community protector, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor guna melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya. Tentunya, upaya penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kerja sama lintas instansi, khususnya dalam pengawasan penyelundupan dan peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
(Nur Ichsan Yuniarto)