News

Sidang Perdana Kasus Timah, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Kecipratan Rp420 Miliar

Nur Khabibi 31/07/2024 18:58 WIB

Suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk kecipratan uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi Timah.

Suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk kecipratan uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi Timah. (MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) kecipratan uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo. 

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT. Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," kata dia. 

Selain keduanya, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

1. Amir Syahbana: Rp325.999.998
2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
8. CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE