Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Pencucian Uang
PPATK mengungkapkan soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan mengatakan, hal tersebut sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan, transaksi Rp349 triliun di Kemenkue adalah TPPU.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan.
"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?" kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.
Dia kembali menegaskan, transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, PPATK tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan tindak pidana pencucian uang.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," tegasnya.
Adapun ketika mendengar pernyataan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran asanya tindak pidana pencucian uang.
"Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkeu?" tanya Desmon.
"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi penyidik tindak pidana asal," pungkas Ivan.
(FAY)