News

Soal Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

Irfan Maulana/MPI 27/01/2023 19:15 WIB

Pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Soal Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus dugaan investasi bodong oleh bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD usai rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM) 

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah, kejaksaan agung akan kasasi," ujarnya di kantor Menkopolkam, Jumat, (27/1/2023).

Kata Mahfud, pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini. Sebab, tempus delicti dan locus delicti atau tempat-tempat dilakukannya tindak pidana dan korbannya masih banyak.

"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa dihindarkan. Kata Mahfud, kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan perbuatan hukum yang sempurna.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan mahkamah agung, untuk mengganti kata, kita harus menghormati. Saya sekarang mengganti dan tidak bisa menghindar karena itu keputusan mahkamah agung," ujarnya.

"Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar itu aja kan bisa. Gak bisa, karena itu keputusan mahkamah agung," tambah Mahfud.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas. 

"Karena itu, dakwaannya jelas, pelanggaran Undang-Undang (UU) perbankan pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas," pungkasnya. 

(FAY)

SHARE