sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi

News editor Irfan Maulana/MPI
27/01/2023 19:11 WIB
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).
Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi (FOTO: MNC Media)
Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). Salah satu latar belakang revisi tersebut yakni akibat petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM) 

"Kami mohon pengertian kepada DPR. Kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2023).

Mahfud mengungkapkan bahwa fokus pada revisi itu salah satunya yakni soal pengawasan. Kata dia, dalam UU Koperasi, Pemerintah termasuk Kemenkop UMKM tidak bisa turut mengawasi Koperasi.

"Kalau Undang-Undang Koperasi, itu mengawasi dirinya sendiri koperasi, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi (masalah hukum) dipaksa ikut oleh hukum,” kata Mahfud.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement