sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi

News editor Irfan Maulana/MPI
27/01/2023 19:11 WIB
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).
Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi (FOTO: MNC Media)
Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi (FOTO: MNC Media)

"Kita tidak boleh Kalak untuk mendidik bangsa ini berfikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.

Untuk informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas. 

Sementara, Jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23 ribu. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement