Dia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendukung revisi UU tersebut.
“Nah oleh sebab itu mohon pengertiannya, kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang,” kata Mahfud menambahkan.
Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa Pemerintah juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tersebut.
"Kita tidak boleh Kalak untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah, kejaksaan agung akan kasasi," ucapnya.
Kata Mahfud, pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini. Sebab tempus delicti dan locus delicti atau tempat tempat dilakukannya tindak pidana dan korbannya masih banyak.