Sri Mulyani Ungkap Kronologi Kasus Impor Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun
Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan dan data terkait impor emas batangan senilai Rp189 triliun.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan dan data terkait impor emas batangan senilai Rp189 triliun. Dia membeberkan kronologis awal hingga tindak lanjut yang telah diambil.
"Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR dan Menkopolhukam, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Setelah ditangkap dan ditindak, Sri Mulyani mengatakan sudah dijalankan proses penyidikan hingga pengadilan.
"Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucapnya.
Dia menambahkan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.
"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.
Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah," tandasnya.
(FAY)