News

Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR

Achmad Al Fiqri 09/05/2023 00:35 WIB

DPR RI mengakui telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima sejak pekan lalu.

Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakui telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima sejak pekan lalu.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Kendati telah menerima Surpres, Indra berkata, surat itu akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Sebab, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Setelah ini, kata Mahfud MD, Surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor, jera.

"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.

(YNA)

SHARE