Tak Terima Putusan Hakim, Kerry Adrianto Akan Ajukan Banding
Putra Riza Chalid tak terima dengan putusan 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.
IDXChannel—Pemilik PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan mengajukan banding atas hukuman 15 tahun yang dijatuhkan majelis hukum atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
“Insya Allah mau ajuin banding,” kata Kerry usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (26/2/2026) dini hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kerry mengaku bingung dengan putusan majelis hakim. Sebab, terdapat fakta sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.
“Ya, insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” sambungnya.
Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,90 triliun) subsider lima tahun kurungan badan. Sebagai pengingat, hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Kedua terdakwa ini adalah Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Dimas adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, sedangkan Gading adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun.
(Nadya Kurnia)