Tekan Kemacetan Ibu Kota, Penerapan Ruas Jalan Berbayar Segera Diuji Coba
Pemerintah akan melakukan uji coba ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah DKI Jakarta.
IDXChannel – Pemerintah akan melakukan uji coba ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah DKI Jakarta.
Wacana ruas jalan non-tol berbayar sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tapi penerapannya tak kunjung dilakukan. Ada sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan sehingga Pemprov DKI Jakarta harus menunda rencana tersebut.
Kini, rencana tersebut kembali mencuat ke publik, di mana ada 25 titik jalan di DKI Jakarta yang akan terpasang ERP. Bukan hanya mobil, kendaraan roda dua atau sepeda motor, bahkan kendaraan listrik juga diwajibkan membayar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ERP harus segera diuji coba. Ini untuk memastikan apakah kebijakan tersebut efektif sebagai tujuannya dalam mengurai kemacetan di DKI Jakarta.
“Perlu diuji coba dulu apakah bisa betul efektif apa tidak ya. Jadi itu lebih baik diuji coba nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Ma’ruf Amin seperti dikutip dalam keterangan pers di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Apabila kebijakan tersebut efektif saat diterapkan di DKI Jakarta, Ma’ruf Amin mengatakan bukan tidak mungkin penerapannya juga bakal dilakukan di kota-kota besar lainnya di Indonesia yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
“Satu kebijakan itu kan merupakan sesuatu, kalau bahasa kyainya itu ijtihad, ‘Oh ini apakah benar’, itu dilakukan uji coba dulu. Saya anjurkan untuk diuji coba, kemudian kita lihat hasilnya,” ujarnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ERP bukan sebagai tarif masuk ke wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa ini sebagai strategi kebijakan mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.
ERP tidak sama dengan mobil masuk Jakarta harus bayar. Ini merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi push policy, yang mendorong supaya pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan angkutan umum yang sudah di tingkatkan layanannya,” ungkap Menhub dalam keterangan resmi di laman dephub.gp.id.
Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruan jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta, seperti:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
7. Jalan Jend. Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M. T. Haryono;
18. Jalan D. I. Panjaitan;
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka;
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya;
23. Jalan Pasar Senen;
24. Jalan Gunung Sahari; dan
25. Jalan H. R. Rasuna Said
Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(DES)