Tekan Perjudian Online, Perbankan Diminta Perketat Proses Pembukaan Rekening
Bareskrim meminta perbankan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) secara lebih ketat.
IDXChannel—Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji meminta pelaku industri perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening dan meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi mencurigakan.
“Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemberantasan perjudian online (judol) di Indonesia. Saat ini, polisi juga bersinergi untuk memperketat transaksi mencurigakan.
Himawan meminta perbankan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) secara lebih ketat dan menyeluruh.
Dia juga meminta agar tidak ada lagi rekening perbankan yang lolos dari pengawasan dan digunakan sebagai sarana operasional perjudian. Karena itu, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan menjadi instrumen krusial untuk membatasi ruang gerak para pelaku.
“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Himawan mengungkap bahwa Polri telah menjalin kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Yakni pemusatan pemeriksaan rekening-rekening pelaku yang dulu biasanya tersebar di beragam kantor cabang.
Dengan begitu, proses pemeriksaan rekening yang terindikasi melakukan kejahatan judi kini dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih efisien.
“Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat,” tutur Himawan.
Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dan menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online yang sering kali terkendala birokrasi lintas wilayah.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
(Nadya Kurnia)