News

Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Banding

Erfan Ma'ruf 13/01/2023 09:53 WIB

Kejagung memutuskan mengambil langkah banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.

Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Banding (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara hingga Rp38 triliun.

“Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023). 

Menurut dia, vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan. Harapannya, Benny Tjokrosaputro bisa dihukum sesuai tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali. 

Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro pun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, hakim malah menjatuhkan vonis nihil kepada yang bersangkutan.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023). 

Benny Tjokrosaputro menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum peninjauan kembali. 

Apabila, peninjauan kembali menurunkan hukuman Benny Tjokrosaputro menjadi 10 tahun penjara, hal ini membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukannya. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi ini telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun. 

"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," imbuh Ketut. 

Sedangkan, dalam perkara ini, majelis hakim menilai putusan itu tepat karena Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga, vonis nihil sejalan dengan Pasal 67 KUHP. Dalam Pasal 67 tersebut tertulis jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Meski demikian, ajelis hakim tetap memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp5,7 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin IG Eko Putranto menyatakan, Benny bersalah melakukan korupsi seperti dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,  dengan pemberatan secara bersama-sama dan melakukan pencucian uang dalam pengelolaan dana dan investasi di BUMN itu. Perbuatan terdakwa yang merugikan negara itu dilakukan bersama mantan Dirut Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja hingga merugikan negara sebesar Rp22,8 triliun. (RRD)

SHARE