News

Terjadi Polemik atas Hotel Sultan, PN Jakpus Gelar Mediasi Besok

Suparjo Ramalan 05/11/2023 06:57 WIB

PN Jakpus bakal menggelar mediasi antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Senin (6/11/2023).

Terjadi Polemik atas Hotel Sultan, PN Jakpus Gelar Mediasi Besok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar mediasi antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Senin (6/11/2023). Mediasi tersebut terkait polemik Hotel Sultan

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, meminta pihak PPKGBK agar menahan diri dan tidak bertindak berlebihan sebelum perundingan dilakukan.

Menurutnya, sikap berlebihan hanya akan mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim.

"PN Jakarta pusat saat ini mengagendakan sidang mediasi pada hari Senin, 6 November 2023. Sudah sepatutnya para pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim," ujar Hamdan melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Minggu (5/112023). 

Hamdan menghimbau PPKGBK dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya."Kepada para karyawan PT Indobuildco dihimbau untuk tetap tenang dan melayani tamu sebaik mungkin," bebernya. 

Adapun pernyataan Hamdan merespons pernyataan Kuasa Hukum PPKGBK terkait dengan somasi yang berisikan ancaman pidana kepada karyawan Hotel Sultan, bila masih melakukan aktivitas di kawasan hotel. 

Dia menegaskan bahwa karyawan yang bekerja di Hotel Sultan adalah karyawan PT Indobuildco. Mereka tidak punya ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK. 

"Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," ucap dia. 

Somasi dan ancaman terhadap karyawan Indobuildco, lanjut Hamdan, sudah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus Gugatan PT Indobuildco terhadap PPKGBK No 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

(FRI)

SHARE