IDXChannel - Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melayangkan somasi kepada karyawan Hotel Sultan. Isi somasi berupa ancaman pidana, bila karyawan masih beraktivitas di kawasan hotel.
Ketua PUK Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan Yana Mulyana mengecam somasi tersebut. Menurutnya, somasi tersebut menambah penderitaan karyawan Hotel Sultan. Pasalnya, tingkat hunian hotel yang kian sepi saja sudah membuat karyawan resah, apalagi ancaman pidana terhadap karyawan yang tetap bekerja.
“Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum PPKGBK kepada karyawan Sultan Hotel Residence Jakarta sangat-sangat salah," ujar Yana melalui keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (3/11/2023).
Di dalam undang-undang ketenagakerjaan, lanjut dia, karyawan mempunyai hak dan kewajiban kepada pengusaha sebelum adanya PHK. Begitupun perusahaan mempunyai hak dan kewajiban kepada karyawan.
"Apabila itu sudah terputus, maka gugurlah hak dan kewajiban kedua belah pihak.” kata dia.