Terkait Kecelakaan Sriwijaya Air, Kemenhub Wajibkan Semua Maskapai Terapkan Pelatihan UPTR
Kemenhub mewajibkan kepada seluruh maskapai untuk memberikan pelatihan khusus kepada para awaknya.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan kepada seluruh maskapai untuk memberikan pelatihan khusus kepada para awaknya.
Hal ini pasca peristiwa kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan kepulauan seribu DKI Jakarta, pada Sabtu, (9/1/2021) lalu. Pelatihan tersebut yakni Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) kepada para pilotnya.
UPRT merupakan Pelatihan Pencegahan dan Pemulihan Kesal adalah kombinasi dari pelatihan teoretis dan praktis yang diberikan kepada pilot pesawat untuk memungkinkan pilot mencegah, mengenali, dan pulih dari sikap yang tidak biasa dan situasi yang tidak terduga.
"Kalo Kemenhub sudah memberikan pelatihan, semua maskapai wajib," jelas Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers hasil investigasi kecelakaan pesawat tersebut di kantor KNKT, Jakarta Pusat, Kamis, (10/11/2022).
"Jadi Kemhub itu memberikan aturan bagi seluruh industri penerbangan ini berlaku bagi semua pelaku penerbangan. Sekolah pilot dan lain-lain," tambahnya.
Kata dia peraturan tersebut ada di dalam Revisi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 121 terkait ketentuan pelaksanaan UPRT, dan membentuk tim khusus untuk membuat panduan pelaksanaan UPRT di Indonesia.
Dia menuturkan bahwa pihak Sriwijaya Air telah lebih dulu menerapkan pelatihan ini. "Maka Sriwijaya sudah duluan memperbaiki. Ini berlaku untuk semua maskapai," katanya.
Dia meyakini bahwa maskapai lainnya telah menerapkan pelatihan tersebut. "Yang lain sudah tapi saya enggak tau sudah sejauh mana," jelasnya.
Diketahui, salah satu penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut yakni pihak maskapai belum memberikan pelatihan UPRT kepada para pilotnya.
Demikian hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada kecelakaan tersebut. Untuk informasi, dalam kecelakaan ini menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.
Pesawat Sriwijaya Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ke Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
(NDA)