IDXChannel - PT Sriwijaya Air digugat pailit. Sidang penundaan kewajiban utang atau PKPU pun bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan depan.
Informasi tersebut tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.
Dalam surat putusan tersebut salah satunya berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.
Putusan itu juga menyatakan memberikan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.