Kemudian, menunjuk Dewa Ketut Kartana sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.
Selanjutnya, menetapkan hari persidangan berikutnya pada Rabu, 14 Desember 2022, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan turut memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan.
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.
Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sampai penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.
(FRI)