News

Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Kembalikan Uang Suap Rp1,5 M

Jefli oktari 21/10/2022 13:55 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) berinisial AA selaku direktur PT MAM mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Kembalikan Uang Suap Rp1,5 M. (Foto: Jefli Oktari/MNC Media)

IDXChannel - Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) berinisial AA selaku direktur PT MAM mengembalikan uang kerugian negara dari pembangunan fisik RSUD tahun anggaran 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp4.270.000.000 dari Rp4,5 miliar yang sudah terdistribus. Kemudian, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima atau menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT MAM yaitu pengembalian kerugian negara untuk kerugian fisik.

Dengan pengembalian ini maka tim penyidik menerima total pengembalian atau uang yang disita oleh tim penyidik dalam perkara RSUD Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp5.770.000.000. Jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

Oleh karena itu, Ginanjar terus berkoordinasi dengan tim intel Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk melakukan pelacakan aset tersangka untuk dilakukan penyitaan sebagai ganti kerugian negara.

Adapun, dana yang telah dikembalikan bakal disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di BRI.  "Dan berdasarkan putusan hakim nantinya akan kita kembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Pasaman Barat," terang Ginanjar.

Sebelumnya, diberitakan bahwa dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 mengembalikan uang suap atau gratifikasi sebesar Rp370 juta, Jumat, 16 September 2022.

Ginanjar mengatakan bahwa kedua tersangka yang mengembalikan yakni anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial AS dan YE. "Pengembalian uang suap itu dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya. Uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka," ujar dia.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Kejari Pasbar sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar.

"Bahwa pengembalian uang suap tersebut khusus untuk suap atau gratifikasi sedangkan untuk kerugian fisik masih Rp20 miliar dan sampai dengan saat ini masih menunggu niat baik dari yang terlibat untuk pengembalian sebelum dilakukan upaya paksa," tegas Kajari.

(FRI)

SHARE