sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp54 M dari Kasus Korupsi IM2

Economics editor Ari Sandita
13/04/2022 17:45 WIB
Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp54 M dari Kasus Korupsi IM2 (FOTO: MNC Media)
Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp54 M dari Kasus Korupsi IM2 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).

"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp54.250.691.139," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, uang tersebut merupakan penyelamatan dari perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 An. terpidana Ir. Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print- 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Menurutnya, perkara itu terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekwuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual pada masyarakat. Adapun perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang- undang RI Nomor : 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

"Perbuatan PT. IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement