sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp54 M dari Kasus Korupsi IM2

Economics editor Ari Sandita
13/04/2022 17:45 WIB
Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp54 M dari Kasus Korupsi IM2 (FOTO: MNC Media)
Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp54 M dari Kasus Korupsi IM2 (FOTO: MNC Media)

Dia menerangkan, sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan sebesar Rp. 253.356.420.991. Lalu, hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp54.250.691.139.

"Total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini sebesar Rp 307.607.112.130," jelasnya.

Dia menambahkan, masih terdapat beberapa asset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674. Adapun rinciannya berupa 1 unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M1 2 3 4 5 milik PT. Indosat Mega Media (IM2).

Lalu, 1 unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT. Indosat Mega Media (IM2), Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2), 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua. Terakhir, Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp23.443.546.719. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement