News

Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, 58,9 Ton Beras Disita

Puteranegara 05/08/2025 12:48 WIB

Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan atau tak standar mutu. 

Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, 58,9 Ton Beras Disita. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan atau tak standar mutu. 

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM. 

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras yang diduga oplosan dari produk PT PIM.

>

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Helfi merinci, pihaknya menyita beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Kemudian, beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam bungkusan karung.

Selain beras, Helfi menuturkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara dugaan beras oplosan tersebut. 

"Serta dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara," ujar Helfi. 

>

PT PIM merupakan produsen beras mereka Sania, Fortune, Sovia dan Siip. Dalam hal ini, modus tersangka adalah, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI. 

"Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap 4 merek tersebut merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip," tuturnya. 

Helfi mengungkapkan, penyidik bakal memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. Serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.

"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucap Helfi. 

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," tutur Helfi. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. 

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modusnya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE