News

Tiga Mantan Petinggi ACT Bakal Jalani Sidang Perdana Besok

Ari Sandita 14/11/2022 20:47 WIB

Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan penggelapan uang.

Tiga Mantan Petinggi ACT Bakal Jalani Sidang Perdana Besok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan penggelapan uang. Sidang bakal digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 November 2022 besok pukul 10.00 WIB.

Adapun agendanya berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dilansir dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dakwaan dari JPU berisi dakwaan Primair, yang mana terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Herman sebagaimana dituntut dalam perkara terpisah.

Pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal pada tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan dalam tahun Tahun 2021 sampai Tahun 2022.

Bertempat di Menara 165 Lantai 22 , Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis dakwaan sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (14/11/2922).

Dari ketiganya yang bakal menjalani persidangan perdana itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Herman dinilai telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berbeda dari keduanya, Ahyudin yang bekas Presiden ACT itu dikenakan pasal tambahan selain dua pasal tersebut.

"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan tersebut.

(FRI)

SHARE