News

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi Tegaskan Tak Ada Double Tilang

Erfan Ma'ruf 16/05/2023 18:49 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan polisi tidak akan memberlakukan double tilang dengan berlakunya tilang manual.

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi Tegaskan Tak Ada Double Tilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual. Meski begitu, tilang elektronik atau ETLE tidak dihilangkan.

Hal itu pun menimbulkan kekhawatiran para pengendara yang terkena double tilang. Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan polisi tidak akan memberlakukan double tilang.

Menurut dia, jika jenis pelanggaran yang dilakukan adalah sama dan dalam rentang waktu yang sama maka salah satu proses tilang dihentikan. 

“Misalnya kaitannya begini di hari yang sama di jalan berbeda kita bisa konfirmasi apabila kita sudah dikenakan tilang salah satunya dihentikan nanti. Jadi tidak ada double tilang enggak ada,” ujar AKBP Jhoni Eka Putra, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/5/2023). 

Selain itu, Jhoni mengatakan saat dilakukan penilangan manual petugas juga akan melihat dulu, waktu dan apa yang dilanggar. Apabila diketahui, waktu pelanggaran tidak terlalu lama dan lokasi tidak terlalu jauh maka bisa satu waktu dihentikan. Sehingga langkah ini sebagai antisipasi terjadinya double tilang.

“Kan tilang ETLE itu kan setelah tiga hari setelah jadi. Itu kan pembayaran tilang itu ada masanya ada waktu untuk terjadi demikian,” kata AKBP Jhoni Eka Putra.

Sementara jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda, yang dilanggarnya, menurut AKBP Jhoni Eka Putra, maka pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang secara manual. Kata dia, tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan atau pun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar jangkauan ETLE.

“Namun untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan, tidak menggunakan helm melawan arus, balapan liar, STNK palsu, nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual,” katanya.

(FRI) 

SHARE