Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
"Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Dia menjelaskan, kenaikan UMP kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Penetapan ini berdasarkan PP No. 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," katanya.
Sekadar informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh Gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.
Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam PP tersebut. Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761.
(Dhera Arizona)