Tolak Perppu Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Depan Gedung DPR Hari Ini
Ribuan buruh akan kembali laksanakan demonstrasi menolak Perppru Nomo Nomor 2 Tahun 2022 terkait Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR hari ini.
IDXChannel - Ribuan buruh akan kembali laksanakan demonstrasi menolak Perppru Nomo Nomor 2 Tahun 2022 terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi tersebut bakal digelar di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (6/2/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan kembali menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam beleid tersebut.
“Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” ujar Said Iqbal, Minggu (5/2/2023).
Isu lain yang akan disuarakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan. Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.
“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” kata Said Iqbal.
Hal lain yang disoroti Said Iqbal adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan.
Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian. Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden.
Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.
“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” kata Said Iqbal.
Iqbal mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.
“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat,” tegasnya.
Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
Selain dilaksanakan di Jakarta, aksi serupa juga akan dilakukan di berbagai kota industri. Beberapa di antaranya seperti Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Ternate, Ambon, dan Kupang.
(FRI)