IDXChannel - Sebanyak 13 Serikat Buruh menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, (25/1/2023).
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menilai Jokowi keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu tersebut.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat.
Mantan Wamenkumham periode 2011-2014 ini mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari Para Pemohon.