sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

13 Serikat Buruh Gugat Perppu Cipta Kerja Jokowi ke MK

News editor Irfan Maulana/MPI
25/01/2023 20:45 WIB
Sebanyak 13 Serikat Buruh menggugat Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, (25/1/2023). 
13 Serikat Buruh Gugat Perppu Cipta Kerja Jokowi ke MK. (Foto: Irfan Maulana/MPI).
13 Serikat Buruh Gugat Perppu Cipta Kerja Jokowi ke MK. (Foto: Irfan Maulana/MPI).

IDXChannel - Sebanyak 13 Serikat Buruh menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, (25/1/2023). 

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menilai Jokowi keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu tersebut.

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat.

Mantan Wamenkumham periode 2011-2014 ini mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari Para Pemohon. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement