“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas," jelasnya.
Dia menyadari, jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukkan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
Menurut Denny, sebenarnya masih banyak serikat buruh lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis, maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini, hanya 13 serikat buruh yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.
"Baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon," jelasnya.
Berikut serikat buruh yang mengajukan gugatan Perppu Ciptaker ke MK :