sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja

Infografis editor Riska Anggraeni
12/01/2023 15:07 WIB
Deretan alasan PHK tidak diperbolehkan,
10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) 10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) 10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) 10 Alasan PHK Tidak Diperbolehkan pada Perpu Cipta Kerja. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Deretan alasan PHK tidak diperbolehkan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Pasal 153 ayat (1).

Lantas, apa saja alasan PHK tidak diperbolehkan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja?

 

Advertisement
Advertisement