News

Tom Lembong Akhirnya Bebas Usai Dapatkan Abolisi dari Prabowo

Danandaya Arya Putra 01/08/2025 22:30 WIB

Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong Akhirnya Bebas Usai Dapatkan Abolisi dari Prabowo. (Foto: Yudistiro Pranoto/Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya menghirup udara segar setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Bedasarkan pantauan IDX Channel, Tom keluar dari rutan Cipinang sekira pukul 22.03 WIB. Dia ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya, Ari Yusuf Amir; Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.

>

Ketika keluar, Tom langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum.

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui usulan Presiden untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Tak hanya amnesti, DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden  tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sebelumnya, Tom didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia  divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE