sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini

News editor Jonathan Simanjuntak
01/08/2025 20:48 WIB
Kejagung telah menerima salinan Keppres terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini. (Foto: Inews Media Group)
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kejagung memastikan Tom Lembong bakal bebas pada Jumat (1/8/2025) malam.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, Kejagung telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025. Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang terlihat mendatangi Gedung Utama Kejagung.

"Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) malam.

Selanjutnya, Keppres itu akan langsung ditindaklanjuti dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara Tom Lembong. Sutikno menjelaskan, Kejari Jakarta Pusat akan melakukan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya jaksa mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.

Dengan begitu, Sutikno memastikan Tom Lembong bisa menghirup udara segar malam ini setelah proses administrasi selesai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement