sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini

News editor Jonathan Simanjuntak
01/08/2025 20:48 WIB
Kejagung telah menerima salinan Keppres terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini. (Foto: Inews Media Group)
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini. (Foto: Inews Media Group)

"Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menhum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat Presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement