News

Uang Pensiun Korban KSP Indosurya Raib, Liana Terpaksa Bekerja di Usia Renta

Bachtiar Rojab 19/12/2022 01:08 WIB

Imbas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ratusan bahkan ribuan korbannya hingga kini masih menjerit.

Uang Pensiun Korban KSP Indosurya Raib, Liana Terpaksa Bekerja di Usia Renta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Imbas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ratusan bahkan ribuan korbannya hingga kini masih menjerit. Hal itu, dikarenakan uang tabungan investasi mereka masih belum jelas keberadaannya. 

Salah satunya, Liana. Perempuan, yang hampir menginjak usia kepala 6 ini, harus raib oleh polemik kasus tersebut. Bahkan, di usia senjanya, Ia harus rela mencari kembali pekerjaan. 

"Sampai saya pun sekarang mau cari kejar lagi, usia saya sudah 50 tahun mau hampir 60, saya harus kerja lagi di usia saya yang segini," ujar Liana kepada wartawan, Minggu (18/12/2022). 

Padahal, kata Liana, uang yang selama ini ia simpan si KSP Indosurya adalah dari hasil keringat yang telah Ia kumpulkan untuk membeli rumah. 

"Sebenarnya sudah cukup lama saya menderita karena uang pensiun saya, saya namanya sudah kerja 33 tahun, saya pensiun, saya bercita-cita hanya satu, membeli rumah," ungkapnya. 

Wanita yang dulunya berprofesi sebagai marketing ini, sengaja menabung sebagian besar uangnya ke KSP tersebut. Namun, nasib berkata lain. Hanya berjarak sebulan, uangnya tidak bisa diambil hingga saat ini. 

"Saya cuman sebulan, saya belum pernah terima bunga yang dijanjikan, baru masuk uangnya udah enggak bisa diambil," imbuh Liana dengan suara paraunya. 

"Demi Tuhan, dengarkanlah doa kami, ini Tuhan. Saya ini orang yang memang membutuhkan semuanya ini, bukan untuk apa, untuk biaya hidup. Tidak untuk ada muluk apapun, tidak ada apapun yang saya minta kepada-MU ya Allah, tolong bantu saya," sambungnya. 

Di sisi lain, korban lain bernama Imam Santoso, yang berprofesi sebagai guru SMA dan guru les, mengatakan kasus ini membuat keluarganya tertatih, bahkan konflik kerap terjadi di keluarga kecilnya. 

“Harapan saya, kenapa buat saya ini sangat penting, karena saya dibuat sengsara dengan kejadian seperti ini,” ungkap Imam. 

Imam menambahkan, tabungannya sebesar Rp500 juta Ia kumpulkan selama 25 tahun tidak bisa dicairkan karena diselewengkan direkturnya. Padahal ia seharusnya sudah pensiun dengan tenang bukan malah kembali membanting tulang. 

“Kenapa? karena ada anak saya yang kuliahnya tertunda, itu satu. Yang kedua dari uang itu, ada uang keluarga satu setengah miliar yang dititipkan ke saya dan itu harus diganti, sampai saya menjual rumah untuk menggantinya. Sampai hari ini baru 50 persen tergantikan, jadi 50 persen lagi belum,” tuturnya. 

“Jadi artinya, betapa sengsaranya ya. Terus dengan keluarga, dengan istri sekarang pun jadi sering berantem, sering cekcok gegara permasalahan ini,” jelasnya. 

Diketahui, 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diketahui telah mengajukan gugatan terkait perkara gabungan ganti rugi dalam sidang tindak pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

Kendati demikian, Kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Febri Diansyah mengatakan, dari total kerugian Rp1,84 Triliun, 896 korban hanya mendapatkan ganti rugi kurang dari 1 persen. Yakni, sekitar Rp16,1 Miliar dari jumlah yang tergabung. 

"Baru sebesar selisih sekitar Rp16,1 Miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," ujar Febri kepada wartawan, Minggu (18/12/2022). 

Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, kata Febri meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.

(DES)

SHARE