IDXChannel - Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan gugatan terkait perkara gabungan ganti rugi dalam sidang tindak pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Dari total kerugian Rp1,84 triliun, 896 korban hanya mendapatkan ganti rugi kurang dari 1 persen. Yakni, sekitar Rp16,1 miliar dari jumlah yang tergabung.
"Baru sebesar selisih sekitar Rp16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," ujar Kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, majelis hakim diminta agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp1,8 triliun.