sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Korban Tembus Rp1,83 Triliun, KSP Indosurya Hanya Kembalikan Rp1,6 Miliar 

News editor Bachtiar Rojab
18/12/2022 17:21 WIB
Dari total kerugian Rp1,84 triliun, 896 korban hanya mendapatkan ganti rugi kurang dari 1 persen atau sekitar Rp16,1 miliar dari jumlah yang tergabung.
Kerugian Korban Tembus Rp1,83 Triliun, KSP Indosurya Hanya Kembalikan Rp1,6 Miliar  (Foto: MNC Media)
Kerugian Korban Tembus Rp1,83 Triliun, KSP Indosurya Hanya Kembalikan Rp1,6 Miliar  (Foto: MNC Media)

Dalam perkara ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.

Kemudian, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses persidangan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement