IDXChannel - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Hal ini terkait adanya dugaan investasi bodong yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan KemenKopUKM.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan Pengurus yang dapat merugikan anggota,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (30/06/2022).
Dirinya mengatakan saat ini proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.