sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Korban Tembus Rp1,83 Triliun, KSP Indosurya Hanya Kembalikan Rp1,6 Miliar 

News editor Bachtiar Rojab
18/12/2022 17:21 WIB
Dari total kerugian Rp1,84 triliun, 896 korban hanya mendapatkan ganti rugi kurang dari 1 persen atau sekitar Rp16,1 miliar dari jumlah yang tergabung.
Kerugian Korban Tembus Rp1,83 Triliun, KSP Indosurya Hanya Kembalikan Rp1,6 Miliar  (Foto: MNC Media)
Kerugian Korban Tembus Rp1,83 Triliun, KSP Indosurya Hanya Kembalikan Rp1,6 Miliar  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan gugatan terkait perkara gabungan ganti rugi dalam sidang tindak pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

Dari total kerugian Rp1,84 triliun, 896 korban hanya mendapatkan ganti rugi kurang dari 1 persen. Yakni, sekitar Rp16,1 miliar dari jumlah yang tergabung. 

"Baru sebesar selisih sekitar Rp16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," ujar Kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (18/12/2022). 

Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, majelis hakim diminta agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp1,8 triliun.

Dalam perkara ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.

Kemudian, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses persidangan.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement