IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengawal proses kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa Henry Surya (HS) tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," kata Teten dalam keterangan pers, Selasa (7/3/2023),
Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana mensinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.