IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru dari kasus gagal bayar PT Investree Radhika Jaya alias Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree ,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).
Aguman melanjutkan, penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha.
Ke depan, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan atau supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.